KEKERASAN SUAMI TERHADAP ISTRI DALAM PENDIDIKAN ISLAM (STUDI AL-QURAN SURAH AN-NISA AYAT 34-35)

Silfia Nurul Huda

Abstract


KDRT terkadang melanggar ikatan suci pernikahan yang tercemar, fenomena ini terjadi dan banyak diperbincangkan, bahkan perlu kembali ke sumber yang sebenarnya untuk mencari solusi, sehingga penting untuk dilakukan suatu Kajian dengan mengkaji KDRT dalam perspektif Alquran, yaitu kajian Alquran Surat An-Nisa ayat 34-35. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, di mana peneliti menggunakan jenis perpustakaan penelitian yang berbeda untuk mempelajari aspek-aspek yang berbeda dari topik yang dibahas. Hal ini dilakukan dengan mencari referensi yang berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga dari artikel jurnal, buku, undang-undang bentuk cetak dan elektronik, dan dari perspektif Al-Qur'an, ayat 34-35. Studi menemukan bahwa suami yang melakukan kekasaran pada rumah tangga dalam bentuk fisik hanya dapat dilakukan dalam keadaan darurat atau dalam situasi di mana mereka merasa perlu untuk melindungi istri atau anak-anaknya. Sebaliknya, memaafkan suami lebih baik. Ada beberapa ketentuan yang digariskan oleh para ulama dan harus diperhatikan oleh para suami. Misalnya, suami tidak boleh memukul istri dengan benda tajam yang berbahaya, tidak boleh memukul wajah atau tempat lain yang dapat mencelakakan, dan boleh memukul istri jika tidak membahayakan. Para ulama sepakat bahwa seorang suami yang tidak menertibkan istrinya secara fisik dan memaafkannya meskipun dia dalam keadaan bersalah adalah tindakan terbaik, yang serupa dengan yang diajarkan Al-Qur'an. Dalam membahas istri bahwa Nusyuz hanya menganjurkan bagaimana menasihati dengan lembut dan memisahkan ranjang/ranjang, profesor menjelaskan bagaimana bersikap lebih lembut dengan istri dan menghindari potensi masalah. Pukulan hanya ditoleransi jika digunakan dengan cara yang tidak menyakiti atau membuat marah orang yang dipukul.


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Al-Qurthubi, A. A. M. bin A. A.-A. (n.d.). Al-Jami’ li Ahkam Al-Quran. Daar Al-Kutub Al-’Ilmiyyah.

Al-Shabuni, M. A. (n.d.). Rawai’ Al-Bayan; Tafsir ayat Al-Ahkam min Al-Quran. Daar Al-Fikr.

Farhan Sifa Nugrafa. (2019). Motivasi dan pembelajaran pendidikan agama islam. CV Mangku BUMI MEDIA.

Nabil, N. (2020). Dinamika Guru Dalam Menghadapi Media Pembelajaran Teknologi Informasi Dan Komunikasi. Almarhalah| Jurnal Pendidikan Islam, 4(1), 51-62.

M. Alinurdin, Achamad Abu Bakar, A. F. (n.d.). Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga perspektif al-qur’an. Ilmu Al-Qur’an Dan Tafsir.

Malona, M. (2021). Kekerasan dalam rumah tangga oleh suami terhadap istri menurut perspektif hukum Islam. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana.

Meidianto, A. D. (2021). Alternatif penyelesaian perkara kekerasan rumah dalam tangga (N. A. Saleh (ed.)). Pustaka, CV. Nas Media.

Nuruddaroini, M. A. S. (2018). Nilai-nilai pendidikan karakter dalam surah al-fatihah.

Fauziyah, Nur Laily, Nabil, and Aldian Syah. “Analisis Sumber Literasi Keagamaan Guru PAI Terhadap Siswa Dalam Mencegah Radikalisme Di Kabupaten Bekasi.” Edukasi Islami: Jurnal Pendidikan Islam Vol 11 (2022): 503–17.

Rofiq, A. (1995). hukum Islam di Indonesia. PT rajawali pers.

Rofiq, A. (2015). No Titlehukum perdata islam di indonesia. PT rajawali pers.

Sakirman. (2015). islam dan kekerasan dalam rumah tangga (kajian tafsir hukum QS. An-Nisa ayat 34).




DOI: https://doi.org/10.38153/al%20marhalah.v7i1.198

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Silfia Nurul Huda

View My Stats